x

Tergabung dalam Kelompok Peredaran Sabu Jaringan Internasional, 3 Emak-emak Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Thursday, 14 Jul 2022 09:32 0 124 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga ibu-ibu diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Jakarta dengan barang bukti sabu 9,5 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan ketiga tersangka, yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46)

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sembilan paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram.

“Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berikut sembilan kilogram lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” kata Pasma kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Ketiga ibu-ibu itu, kata Pasma, ditangkap di sebuah hotel di daerah Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat pada Rabu (6/7) lalu.

Dalam aksinya, para ibu-ibu ini berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Malaysia ke Jakarta lewat Pekanbaru. Sabu tersebut dibawa oleh ibu-ibu dalam sebuah koper dan melakukan perjalanan darat ke Jakarta menggunakan bus.

“Dari Hasil pengiriman sembilan paket besar sabu tersebut para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilo. Nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ungkap Pasma.

Pasma menyebut bahwa ketiga tersangka ini sudah tiga kali membawa paket sabu itu dalam kurun waktu 10 bulan terakhir. Paket yang mereka bawa beratnya bervariasi yakni empat kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir sembilan kilogram.

Dari hasil penyelidikan, kata Pasma, terungkap sabu itu merupakan milik dari seseorang berinisial SN. Barang itu kemudian diberikan kepada para ibu-ibu melalui orang suruhannya yakni AK.

“SN dan AK masih DPO dan dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x