x

Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sibolga : Kita Kaji Dahulu

2 minutes reading
Wednesday, 2 Dec 2020 05:24 0 121 admin

BICARAINDONESIA-Sibolga : Bawaslu Kota Sibolga akan mengkaji serta mengidentifikasi terlebih dahulu terkait laporan Ketua Tim Kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga 2020, nomor urut 1, Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing (JP), tentang dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah di Pemerintah Kota setempat.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu, Zulkifli Sigalingging, didampingi Sibabangun Sinaga, dari Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPs) Bawaslu Kota Sibolga, kepada wartawan di Ruang Sentra Gakumdu Bawaslu, Selasa malam, 1 Desember 2020.

“Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Tim Paslon JP, ke Bawaslu Sibolga, pada intinya kami akan mengkaji, mempelajari dan mengidentifikasi terlebih dahulu, dugaan-dugaan yang disampaikan, baik formil dan materil nya, tentu Bawaslu dalam menerima laporan ini akan efektif dan efisien,” kata Zulkifli.

“Efektif yang berarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, serta efisien yang artinya mudah dan tidak berbiaya,” imbuhnya.

Zulkifli mengatakan, Bawaslu Sibolga akan menerima laporan terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada selama 24 jam. Dan, apapun nanti yang menjadi keputusan, Bawaslu Sibolga secepat mungkin akan menyampaikan bagaimana perkembangan dari laporan tersebut, khususnya kepada pelapor.

“Menurut informasi yang kami terima, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah Kota Sibolga, ini akan kita pelajari,” ucapnya.

Staf Divisi HPPS Bawaslu Sibolga, Sibabangun Sinaga menambahkan, pihaknya juga belum dapat memastikan terkait berapa lama Bawaslu Sibolga dapat memutuskan bagaimana hasil dari laporan tersebut.

Alasannya, Bawaslu juga akan menangani peraturan perundang-undangan yang lain. Apakah nanti laporan dugaan pelanggaran tersebut masuk ke peraturan perundang-undangan lainnya, atau ke Pidana pemilu, atau administrasi.

“Nah hasil kajian itu nanti selama 3 hari sesuai peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, kalau ada kekurangan maka akan kita sampaikan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan yang ada,” terang Sinaga.

Saat itulah, katanya lagi, Bawaslu akan memilah apakah laporan tersebut mengandung unsur Pidana.

Jika sudah mengandung unsur Pidana pemilu, maka dalam 1×24 jam Bawaslu Sibolga akan membuat penerusan kepada sentra Gakumdu.

“Tapi kalau dia masuk kedalam KASN nya, maka kita akan melakukan klarifikasi serta meneruskan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutupnya.

Penulis : Benny
Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x