Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah yang resmi menjadi tersangka korupsi/foto: thread BICARAINDONESIA-Jakarta: Ada yang menarik dibalik penetapan dua orang tersangka kasus tiga dugaan korupsi ASABRI, batubara PLN dan Krakatau Steel. Kedua tersangka adalah bekas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Rirto, pihak swasta.
Hal yang menjadi sorotan adalah pemisahan penahanan terhadap keduanya. Tersangka Febri Adriansyah dilimpah ke Kejagung, sedangkan Don Rirto Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu turut dibenarkan Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono yang mengaku pihaknya sudah menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Margono menyampaikan sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu satu dari pihak swasta dan F.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
“Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” sambungnya.
Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto turut menjelaskan, pihaknya telah menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri. Dan DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, tersangka lainnya adalah FA alias Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Dua tersangka ini dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelas Irjen Totok.
Seperti diketahui, penetapan terhadap kedua tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi batubara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam hal ini juga, Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 12 lokasi penggeladahan:
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. Rp 4. 462.365.000
2. USD 84.356
3. SAR 17.595
4. SGD 83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100
Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
2. USD 889.965
3. Rp 259.159.000
Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
1. Rp 520.000.000
2. USD 133.000
(Rz/detikcom)