Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso/foto: dok Polri BICARAINDONESIA-Jakarta: Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan, 6 anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditangkap berasala dari satu satuan, yakni Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Bahkan, seluruh anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate itu, dipastikan berpangkat perwira.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan salah satu yang ditangkap merupakan Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman.
“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Sementara lima anggota lainnya merupakan Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Apip Kurniawan dan Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo.
Kemudian Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Rudy, serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Lebih lanjut, ia mengatakan keenam anggota tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Eko menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tanah air. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat termasuk anggota Polri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas,” jelasnya. (Ty/cnnindonesia)
