x

Terkait Kasus Impor, KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

2 minutes reading
Wednesday, 26 Aug 2026 19:03 0 298 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: KPK kembali menahan tersangka baru dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe (GH). Gatot langsung ditahan setelah penyidik memeriksanya pada hari ini, Rabu (26/8/2026).

Pantauan di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Gatot Heroe awalnya dibawa turun oleh penyidik dari ruang pemeriksaan lantai 2. Saat turun, Gatot sudah tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

Begitu keluar gedung, Gatot Heroe langsung menaiki mobil tahanan yang terparkir di depan lobi gedung.

Sebagai informasi, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.

Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka lain. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonis mereka:

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!