x

Termasuk Sumut, Ombudsman RI Buka Seleksi Calon Kepala Perwakilan di 6 Provinsi

2 minutes reading
Saturday, 19 Aug 2023 09:14 0 206 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Bagi anda yang merasa memiliki integritas dan komitmen dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI saat ini membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi sebagai calon Kepala Ombudsman RI Perwakilan 6 provinsi di Indonesia.

Dari 6 provinsi itu, salah satunya adalah Sumatera Utara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan formasi tersebut ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular.

“Ya benar. Informasi lengkapnya sudah bisa diakses di website Ombudsman.go.id.Silahkan diakses,” jelas Abyadi Siregar, Sabtu (19/08/2023).

Dijelaskannya, pembukaan seleksi calon kepala perwakilan itu, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala perwakilan Ombudsman di enam provinsi tersebut pada tahun 2023 ini.

Keenam provinsi itu adalah Provinsi Sumut, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara (Malut) dan untuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dalam pengumuman yang beredar sejak Jumat (18/08/2023), bagi para warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen serta memiliki syarat, sudah dapat mengajukan surat lamaran mulai 22 Agustus 2023 s/d 8 September 2023 melalui online dengan tautan http://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.

Pengumuman seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI itu juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dimiliki setiap calon. Di antaranya berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun lebih. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negatra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengurus atau karyawan BUMN, advokat dan profesi lainnya (antara lain: dokter, Akuntan, Notaris dan/atau pejabat pembuat akte tanah).

Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organic PNS apabila diterima sebagai kepala perwakilan.

Bagi Anda yang berminat, dapat mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui website: www.ombudsman.go.id.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x