x

Terungkap, Rafael Alun Miliki Perusahaan Makelar Biro Jasa Pajak Tax Amnesty

2 minutes reading
Monday, 3 Apr 2023 14:33 0 188 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Rafael Alun hingga menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun diketahui memiliki perusahaan konsultan pajak dan diduga menerima suap.

Firli mengatakan, Rafael Alun menjadi penyidik pajak PNS pada tahun 2005 dan memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat sebagai Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Direktorat Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur I.

“Pada saat itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi atau suap dari wajib pajak terkait pembayaran pajak dan Rafael Alun memiliki usaha konsultasi pembukuan dan perpajakan dengan nama PT AME,” ujar Firli pada konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan negara melalui Direktorat Pajak, menggunakan jasa PT AME atas arahan dari Rafael Alun.

Lebih lanjut, Firli mengungkap bahwa adanya aliran dana atau gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS yang diterima oleh Rafael Alun melalui PT AME.

“Disita juga sejumlah uang sebesar Rp 32,5 miliar yang disimpan oleh Rafael Alun dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar AS, dolar Singapura, dan mata uang Euro,” kata dia.

Atas perbuatannya, Rafael Alun disangkakan dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rafael Alun pun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari dari tanggal 3 April hingga 22 April 2023 usai ditetapkan menjadi tersangka.

LAINNYA
x