x

Tetap Jaga Estetika Kota Medan di Tengah Pandemi, Satpol PP Gencar Tertibkan Spanduk Liar

2 minutes reading
Friday, 26 Jun 2020 07:55 0 110 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Pemko Medan melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan secara gencar terus melakukan penertiban sejumlah spanduk liar di beberapa ruas jalan di ibukota Sumatera Utara tersebut.

Penertiban ini dilakukan atas instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi guna mengembalikan estetika Kota Medan menjadi bersih, indah, aman dan nyaman walau ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekalipun.

Pantauan di lapangan, Kamis, 25 Juni 2020 dalam penertiban kali ini petugas menyusuri Jl. HM Joni, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota hingga Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area.

Bukan kawasan itu saja. Jl. Karya, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat tak luput dari penyisiran para petugas. Setidaknya 8 spanduk menjadi sasaran para pasukan polisi penegak Perda itu.

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan wajah indah Kota Medan. Keberadaan spanduk liar tentunya merusak tatanan keindahan Kota Medan. Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tidak kembali memasang spanduk di sembarang tempat.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengungkapkan, ditengah pandemi Covid-19, pihaknya akan terus berupaya menjaga estetika Kota Medan.

“Kami akan menertibkan semua spanduk liar yang ada. Kami berupaya terus untuk menjaga keindahan, kenyamanan dan ketrentaman kota ini,” ucap Sofyan.

Selanjutnya Sofyan menambahkan, penertiban ini sebagai upaya untuk memberi efek jera sekaligus memperingatkan masyarakat bahwasannya keberadaan spanduk liar sangat mengganggu keindahan kota.

“Kita lihat saja, mata kita pun risih jika ada spanduk-spanduk liar ini berdiri di sembarang tempat. Seperti ada yang kurang indah jadinya,” ungkap Sofyan.

Dari 8 spanduk tersebut ukurannya pun bervariasi yakni berukuran 4 x 6 meter sebanyak 2 unit, ukuran 1 x 2 meter (2 unit), 0.5 x 1 meter (1 unit), 1,5 x 8 meter (1 unit), dan 1 unit ukuran 1 x 1 meter. Selanjutnya spanduk-spanduk yang ditertibkan akan dibawa ke Kantor Satpol PP di Jl. Arif Lubis, Medan.

Editor : Chaerul/ril

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x