BICARAINDONESIA-Jakarta : Tunjangan hari raya (THR) bagu pegawai negeri sipil (PNS) akan cair mulai pekan depan, Senin (17/3/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani pun merinci komponen THR tersebut.
Pertama, THR untuk abdi negara di instansi pemerintah pusat. Cakupannya adalah gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.
Lalu, THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Ini juga mencakup tukin atau tambahan penghasilan dalam satu bulan, tapi tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
“THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah,” ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025).
“Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” lanjut dia.
Anggaran THR di 2025 sudah dialokasikan pada APBN dan APBD. Selain itu, ada juga yang ditempatkan pada bagian anggaran bendahara umum negara (BUN) serta transfer ke daerah (TKD).
Sri Mulyani mengatakan bahwa kebutuhan anggaran THR untuk instansi pusat mencapai Rp17,7 triliun. Ini juga mencakup tunjangan hari raya bagi prajurit TNI dan anggota Polri.
Sementara kebutuhan THR ASN di daerah sekitar Rp19,3 triliun.
Selain itu, ada tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sebesar Rp16,5 triliun. Ada juga alokasi Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.