BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menangkap pria di Bangkalan bernama Zaen Firdaus (26). Penangkapan dilakukan terkait penganiayaan yang dilakukan Zaen kepada ibu kandungnya, Siti Aisyah (54). Zaen diduga geram tak diberi uang untuk judi online.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan selama ini pelaku tinggal bersama ibu dan adiknya. Namun pelaku kerap mengancam dan menganiaya ibunya sejak kecanduan judi online.
“Awalnya pelaku ini minta uang Rp 500 ribu ke ibunya untuk bermain judi online. Namun ibunya hanya memberinya Rp 100 ribu,” ungkap Hendro, dilansir dari detikJatim, Kamis (6/3/2025).
Lantaran permintaannya tidak dituruti, pelaku mengancam korban dengan linggis dan akan menusuk korban dengan alat tersebut hingga meninggal dunia. Akhirnya, korban memberikan uang Rp 400 ribu itu kepada pelaku. Pelaku lalu pergi dari rumahnya setelah mendapat uang tersebut.
Tidak berapa lama, pelaku kembali ke rumahnya. Saat itu korban yang sedang tidur ditarik kakinya hingga terbangun. Pelaku lalu meminta uang Rp 15 juta kepada korban.
“Korban lalu tidak memberikan uang tersebut karena tidak punya. Pelaku kesal lalu memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya,” kata Hendro.
Adik pelaku yang khawatir nyawa ibunya terancam lalu berusaha melindungi dengan memeluk korban. Namun pelaku gelap mata dan turut menganiaya adiknya.
Korban kemudian menjanjikan uang tersebut untuk pelaku. Mendengar hal itu, pelaku melepaskan korban dan pergi dari rumahnya.
“Saat pelaku pergi dari rumahnya itu, korban berkemas dan meninggalkan rumah lalu melapor ke kami,” jelas Hendro.
Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Kini pelaku harus mendekam di bui dengan dituntut Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.