x

Tilap Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Ini Dipecat!

2 minutes reading
Tuesday, 19 Sep 2023 21:28 0 162 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pegawai KPK yang menilap uang perjalanan dinas, Aslen Rumahorbo, dipecat. KPK kini tengah mengusut pasal korupsi apa saja yang dapat menjerat Aslen.

“Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/9/2023).

Perbuatan Aslen dinilai melanggar aturan disiplin PNS. Aslen diyakini melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ucap Ali.

Sanksi kepada Aslen, tidak hanya sebatas pada aturan etik di Dewan Pengawas (Dewas) dan penegakan disiplin di Inspektorat KPK. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Aslen masih dalam tahap penyelidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewas, penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” jelas Ali.

“KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal itu sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” imbuhnya.

Modus Pelaku 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap modus kasus korupsi perjalanan uang dinas pegawai KPK. Pelaku, disebut memalsukan data perjalanan agar mendapatkan keuntungan.

“Ada mark-up. Misalnya, yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kuitansi semula dari 150 ditambah tujuh, menambah-nambahi begitu. Yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp500 juta,” kata Ghufron, Kamis (13/7/2023) lalu.

Korupsi uang yang dilakukan Aslen terjadi pada periode 2021-2022. Dia memotong uang dinas hingga mencapai Rp550 juta.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x