x

Timbun 53 Ribu Liter Minyak Goreng, Polisi Segel 2 Distributor di Palu

2 minutes reading
Friday, 4 Mar 2022 01:07 0 140 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Satuan tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng, pada Kamis (3/3/2022). Penimbunan ini dilakukan oleh salah satu distributor CV AJ di Ibu Kota Palu.

Menurut Kepala Satgas Pangan sekaligus Direktur Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan petugasnya langsung menyegel gudang yang dipakai menimbun puluhan ribu liter minyak goreng tersebut.

”Sejauh ini kita sudah menyegel dua tempat itu pasca kita temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021, totalnya itu ada 4.209 dos atau 53.869 liter,” ujar Ilham seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (4/3/2022).

Dari gudang CV AJ, diungkap Ilham, satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

“Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan bahwa pihak Satgas pangan akan melanjutkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pada pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 milyar,” pungkasnya.

Sejumlah distributor lain dikatakan Ilham juga telah kedapatan melakukan praktik serupa, yakni menunda menjual minyak goreng dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama. Sebab para distributor merasa akan mengalami kerugian jika menjual minyak goreng dengan harga mengikuti ketetapan terbaru dari pemerintah.

Ilham menilai upaya para distributor macam itu tidak lebih dari modus mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x