Artis Nikita Mirzani usai divonis/foto : Antara BICARAINDONESIA-Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Keputusan penolakan kasasi Nikita Mirzani tersebut dirilis MA kemarin, Jumat (13/3/2026). Hal itu membuat putusan hukuman 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi dikuatkan.
“3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani). Ketua Majelis Soesilo, anggota majelis 1 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, anggota majelis 2 Sutarjo, dan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati,” begitu keterangan yang tertera dilihat pada Sabtu (14/3/2026).
Sebelumnya Nikita Mirzani telah menunggu kasasi dari MA. Ia telah mengajukan hal itu sejak Desember 2025.
Namun upaya tersebut belum berakhir. Nikita Mirzani kemungkinan bakal mengajukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK). Hal itu dikatakan pengacaranya beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya. Gitu,” kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Nikita Mirzani diketahui dipenjara gegara kasus dengan dokter Reza Gladys. Kasus bermula dari ancaman dan permintaan uang senilai Rp 4 miliar terkait ulasan produk skincare. (Rz/Dtc)