x

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang Disahkan DPR, Begini Atur Usia Pensiun Sampai 59 Tahun

2 minutes reading
Tuesday, 9 Jun 2026 11:44 0 128 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Meski sempat memicu perdebatan, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Sedangkan pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati.

Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan Habiburokhman, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah membahas daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.

Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). RUU Polri memuat sejumlah ketentuan di antaranya soal batas usia pensiun anggota Polri.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan yang sama.

“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” sambungnya.

Selain itu, ada pula perubahan lainnya di antaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!