Tersangka Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dinaikkan ke atas mobil tahanan/foto: instagram BICARAINDONESIA-Jakarta: Tim 9 mulai menggarap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Kejaksaan Agung.
Senin (27/7/2026), tiga orang saksi mulai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga saksi yang hadir terdiri dari dua orang pihak swasta dan satu orang anggota Kepolisian.
“Ada 3 saksi di mana 2 dari pihak swasta inisial HH, HJ, dan 1 dari penyidik Polri inisial HK,” terang Anang Supriatna kepDa wartawan.
Anang membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini berkaitan erat dengan penelusuran aset hasil kejahatan berupa emas dan uang.
“Benar (terkait TPPU emas dan uang),” ucapnya.
Sedianya, Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi pada hari ini. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, sementara enam saksi lainnya absen.
“Dari 9 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” jelas Anang.
Terhadap para saksi yang tidak hadir, Anang menyebut penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kembali. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara TPPU yang tengah ditangani.
“Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Seusai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK. (Rz/detikcom)