x

Transaksi Ganja Via Online, Empat Orang Ditangkap

2 minutes reading
Saturday, 12 Jun 2021 13:43 0 116 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak empat orang yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja diamankan oleh Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember. Dua di antaranya berstatus mahasiswa.

Mereka adalah Bo (29) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari dan Aw (32) Warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates. Sedangkan dua lainnya mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang. Yakni IS (24) warga Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dan IMN (22) warga Kabupaten Bontang Kalimantan Timur.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (9/7/2021). Awalnya, polisi mengamankan Bo saat mengambil paket ganja melalui jasa ekspedisi.

“Di mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan ganja 1,4 kilogram,” kata dia,  Sabtu (12/7/2021).

Peran Bo sendiri dalam kasus itu adalah sebagai kurir yang disuruh oleh rekannya, yakni AW yang merupakan otak dari penyebaran ganja tersebut.

“Dari tersangka tersebut berhasil mengamankan ganja 1,3 kilogram,” katanya.

Pengembangan kasus terus dilakukan pihak kepolisian dan menemukan ada ganja yang dipegang oleh rekan mereka yang lain, yakni IS dan IMN yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi asal Malang.

Pelaku IS sendiri memesan barang tersebut di Aceh, kemudian diterima oleh IMN.

“Malam harinya berhasil mengamankan tersangka IS dan IMN di sebuah rumah kos,” tambah dia.

Disana polisi mengamankan 1,4 kilogram.

Total dari empat tersangka tersebut, polisi mengamankan ganja sebanyak 2,8 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan HP.

“Ganja tersebut selain diedarkan di Jember, juga diedarkan di wilayah Malang,” ujar dia.

Motif dari penjualan ganja tersebut hanya untuk mencari keuntungan. Sebab, pelaku yang membeli barang tersebut mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 12.000.000.

Atas perbuatannya, empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x