BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Personel Unit Reskrim Polsek Teluknibung berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan, Kamis (23/7/2020) pukul 14.00 WIB, kemarin.
Tersangka Andi Manurung Als Andi (25) warga Jalan Garuda Lk II Kelurahan Betingkuala Kapias, Kecamatan Teluknibung, Tanjungbalai, sementara dua orang teman tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih diburon polisi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH, dalam keterangannya kepada media mengatakan, tersangka Andi ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 17 / VII/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 19 Juli 2020.
Andi dan kedua temannya dilaporkan oleh korbannya, Sutiono (67) warga Jl. Sawo No 02 LK II, Kel Sentang, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan.
“Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada, Minggu, 19/7/2020) sore pukul 16.00 Wib di di Tangkahan Sri Muara Jl. Garuda LK II Kel Beting Kuala Kapias, Kec. teluknibung, Kota Tanjungbalai,” ungkap Putu Yudha.
Pada saat itu, Mahmud dan dua rekannya memukul serta menunjang korban. Adapun alat yang dipergunakan adalah sebilah parang dan martil.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah gigi dan bibir luka akibat pukulan benda tumpul,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi pun mendapatkan identitas pelaku penganiayaan tersebut, yaitu Andi Manurung alias Andi, Muis Manurung, Mahmud Manurung.
Pada hari Rabu, 22 Juli 2020 pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi keberadaan tersangka Andi Manurung als andi di Jl. Garuda Lk. VII Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluknibung.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Teluknibung, yang dipimpin Ipda Sahril Situmorang, bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi dan langsung diamankan ke Polsek Teluknbung untuk diproses sesuai hukum.
“Juga turut diamankan barang bukti 1 martil milik pelaku. Tersangka diancam Pasal 170 (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kapolres.
Penulis/Editor : Abdi
No Comments