x

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Ini Kata Istana

2 minutes reading
Friday, 31 Jul 2026 10:35 0 129 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” unkap Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Rico menerangkan, Kemhan juga telah menerima salinan perpres tersebut. Pihaknya kini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya.

Lantas, bagaimana tanggapan istana terkait kenaikan tukin itu?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menaikkan tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI lantaran sudah lama tidak mengalami kenaikan. Prasetyo menyebutkan kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lain.

“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” ujar Prasetyo mengawali pernyataannya di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah, Kamis (30/7).

“Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” sambungnya.

Prasetyo menyebutkan bahwa Prabowo turut menaikkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bekerja di wilayah 3T. Dia menegaskan pemerintah memperhatikan tukin bagi mereka yang khususnya bekerja di daerah sulit.

“Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” kata Prasetyo. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!