x

Tunggak Pajak Hingga Rp 3,3 Miliar, Manajemen Hotel Soechi ‘Mangkir’ Saat Dipanggil DPRD Medan

2 minutes reading
Wednesday, 17 Jun 2020 13:08 0 113 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Komisi III DPRD kota Medan kesalkan terhadap manajemen Hotel Novotel Soechi di Jalan Cirebon Medan, yang tidak mengindahkan panggilan, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/6).

Pemanggilan itu seyogyanya untuk klarifikasi terkait habisnya masa kerjasama Build Operate Transfer (BOT) Hotel Soechi dengan Pemko Medan pada tanggal 30 Juli 2020 dan tunggakan pajak sebesar Rp 3,3 miliar.

Jadwal RDP yang harusnya dilakukan pukul 10.00 wib batal dilakukan, karena pihak manajemen Hotel Soechi Medan tidak hadir tanpa pemberitahuan. Padahal ruangan rapat komisi III telah dihadiri oleh Ketua Komisi III, Afri Rizky Lubis, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rahman Nasution, Hendri Duin, Edward Hutabarat, Erwin Siahaan dan Netty Yuniati Siregar.

Karena tidak mendapat penjelasan, Komisi III DPRD Medan langsung melakukan kunjungan ke Hotel Soechi. Namun sayangnya tidak ada satupun manajemen yang bisa dijumpai dan hanya bertemu dengan penjaga parkir basement.

“Sebelumnya karyawan itu mengaku bahwa Wiliam, pengelola Hotel Soechi berada di lantai bawah hotel tersebut. Tapi ketika ditunggui Wiliam tidak hadir juga dan menyebutkan Wiliam sudah tidak di tempat. Jelas ini melecehkan lembaga legislatif,” ujar Abdul Rahman Nasution.

Menurut Politisi PAN ini, pihak pengelola tidak mempunyai itikad baik. “Jangan dikira Novotel Soechi milik pribadinya. Saya tegaskan Novotel Soechi milik Pemko Medan. Tidak milik pribadi,” tegasnya.

Dengan mangkirnya manajemen bertemu dengan Komisi III, Abdul Rahman yang disapa ‘Mance’ ini, curiga ada yang ditutupi manajemen. Terutama terkait hutang pajak hotel dan pajak air bawah tanah senilai Rp 3,3 miliar, Mance meminta manajemen segera melunasinya sebelum BOT habis pada 20 Juli 2020 mendatang. “Harus dibayar dulu tunggakan itu baru bisa dilanjutkan kontrakannya,” tegas Mance.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali dalam minggu ini dan jika tetap menolak untuk hadir, maka sesuai undang-undang, maka akan dihadirkan secara paksa oleh pihak berwajib. “Ini masih panggilan pertama, kita panggil lagi,” tegasnya.

Kabid Hotel, Restauran dan Hiburan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Benny Siregar yang ikut melakukan kunjungan mengakui, pihaknya sudah melakukan upaya dalam mengutip pajak hotel dan air bawah tanah senilai hampir Rp 3,3 miliar.

“Kita sudah pernah datang kemari dengan membawa tim terpadu Pemko. Tunggakan mereka dimulai 2016 dan selama ini mereka hanya mencicil dan masih terhutang Rp 3,3 miliar,” tukasnya.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x