x

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, 3 Pengedar Termasuk Seorang Wanita Diringkus

3 minutes reading
Wednesday, 30 Aug 2023 22:35 0 177 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan pengedar sabu antar Kabupaten. 3 pelaku termasuk diantaranya seorang wanita berhasil diringkus.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pelaku diduga pengedar narkotika tengah berada di Wisma Adian Bilah, Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti info tersebut, Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung serta Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan under cover buy dan berhasil menangkap  seorang pengedar berinisial SL alias Yani (20) warga Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram, dompet putih hitam dan HP android merek OPPO.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R alias Kiki yang beralamat di Jalan Urip, Gang Bogor. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku R alias Kiki dirumahnya,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan via seluler, Rabu (30/8/2023).

Seluruh barang bukti yang disita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari tangan 3 tersangka/foto : ist

Kemudian, sambung Parlando, saat ditangkap petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah hingga berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,85 gram, 6 bungkus plastik klip kosong dan HP merek OPPO warna biru.

“Kepada petugas tersangka R alias Kiki mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial I alias Jul warga Lima Puluh, Kabupaten batubara,” urai Parlando.

Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Dalam kurun waktu 3 hari melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dan mengamankan I alias Jul di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.

Dari tersangka I alias Jul, turut disita sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,85, 2 HP merk OPPO dan Nokia, uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Kepada petugas tersangka I alias Jul mengaku sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah antara lain Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,” paparnya.

Mantan Wakapolsek NA X-lX itu juga menambahkan, bahwa Kedua tersangka Kiki dan Jul merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia mengaku sudah 1 tahun menjadi  pengedar narkotika jenis sabu dengan mendapat keuntungan sekitar Rp300.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sejak bebas dari penjara.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Parlando.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x