x

Ungkap Kasus Rekayasa Kredit Fiktif Senilai Rp4,7 M, Kejari Kotabaru Tahan RM Bank Plat Merah

2 minutes reading
Thursday, 5 Mar 2026 13:12 0 63 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Kotabaru: Seorang pejabat Relationship Manager (RM) sebuah bank milik negara berinisial HY, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama Resmob Polres Tanah Bumbu, setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kredit fiktif senilai Rp4,735 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dinihari, 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan penyeberangan Ferry Pelindo Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ditangkap, HY berada di atas kapal yang hendak berangkat menuju Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan mengungkapkan, kasus ini bermula pada November 2024. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam program Kredit Khusus Pegawai (Briguna) dengan mencatut identitas delapan nasabah untuk membuka sepuluh rekening pinjaman fiktif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa nama-nama yang digunakan bukan pegawai sebagaimana syarat pengajuan kredit. Tersangka juga melampirkan dokumen persyaratan palsu agar dana pinjaman dapat dicairkan,” ujar Phalti.

Dari praktik tersebut, total plafon kredit yang diajukan mencapai Rp4.735.000.000. Kasus ini terungkap setelah audit internal bank menemukan sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkannya kepada Kejaksaan.

Diketahui dana miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha. Sebagian besar diduga dipakai untuk bermain saham serta menutup utang pribadi.

“Motifnya diduga karena gaya hidup yang melampaui kemampuan finansial,” tambah Phalti.

Saat mengetahui aksinya terungkap, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota, mulai dari Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, hingga Jakarta. Ia bahkan sempat bepergian ke luar negeri melalui Malaysia, Thailand, hingga Jepang.

Pelarian HY akhirnya berakhir setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di wilayah perairan Tanah Bumbu.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor Vespa berwarna merah dan biru serta satu unit mobil Suzuki Karimun yang diduga disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Saat ini HY telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan juga tengah menelusuri aset milik tersangka guna memulihkan kerugian negara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!