x

Usai Diperiksa Kemedagri terkait Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Ngaku Siap Terima Sanksi

2 minutes reading
Tuesday, 8 Apr 2025 23:57 0 108 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjelaskan bahwa perjalanannya ke Jepang untuk berlibur tidak bermaksud bolos kerja. Lucky juga mengaku siap menerima konsekuensi apa pun akibat tindakannya yang berlibur tanpa izin tersebut.

“Karena sudah telanjur saya lakukan, saya harus siap dengan segala konsekuensinya. Akan tetapi, saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, Pak Menteri, dan Pak Wamen, bahwa saya tidak berniat bolos kerja,” ujar Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Lucky mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, saat mengetahui ada teguran yang disematkan kepadanya melalui media sosial.

“Di situlah, ‘Oh, maaf Pak Gubernur, saya salah. Baik saya akan menghadap ke kementerian. Saya akan menghadap Pak Gubernur’,” kata Lucky.

Lucky turut menjelaskan bahwa dia telah menerima arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, setelah menghadap pada sore ini. Dia mengaku telah memohon maaf secara langsung kepada pihak Kemendagri.

“Saya tadi menerima arahan-arahan juga dan memang tidak sedetail. Tadi satu per satu, tetapi secara umum dari hasil yang tadi, mungkin kan dibaca juga oleh beliau. Artinya, ada beberapa masukan,” jelas Lucky.

“Saya minta maaf. Terus yang kedua, saya memohon arahan, kan beliau Pak Wamen bilang akan memanggil, ini saya datang, nih. Saya diberi beberapa masukan dan memang akhirnya saya memahami, saya jadi paham,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bima Arya menegaskan bahwa kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa dikenai sanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x