x

Usai Libur Imlek, Layanan SIM Kembali Dibuka Hari Ini

2 minutes reading
Tuesday, 24 Jan 2023 03:20 0 122 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya usai libur Tahun Baru Imlek 2023, l Selasa (24/1/2023). Hal ini diketahui melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin (23/1/2023).

Lewat akun itu diinformasikan bahwa layanan akan dibuka kembali pada satu hari setelah libur nasional Tahun Baru Imlek 2023.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 24 Januari 2023,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Adapun bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23 Januari, akan mendapat dispensasi satu hari. Dengan kata lain, bisa melakukan perpanjangan pada Selasa (24/1/2023) setelah layanan dibuka kembali.

Sementara, soal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000. Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.

Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.

Sebagai informasi, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

LAINNYA
x