x

Usai Temuan Prostitusi Anak, RedDoorz Tebet Ditutup Permanen

2 minutes reading
Thursday, 29 Apr 2021 07:25 0 117 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama instansi gabungan melakukan penyegelan terhadap hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/4/2021). Hal ini dilakukan usai terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku di bawah umur yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Penutupan ini kami lakukan secara permanen,” kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono.

Penyegelan ini, kata Eko, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Camat Tebet, Dyan Airlangga, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pihaknya dari kewilayahan nantinya akan terus memonitoring tempat ini yang akan dibantu dengan TNI-Polri.

“Kita akan memonitoring bekerjasama dengan kepolisian dan TNI di wilayah khususnya di kecamatan tebet,” kata Dyan.

Pihak polisi menangkap sedikitnya 15 orang wanita BO. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum eksekusi di sana.

“Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur,” katanya.

Selain itu, polisi juga mencokok joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang tengah menikmati jasa esek-esek ini. Disita pula uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x