x

Ustadz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

2 minutes reading
Tuesday, 9 Feb 2021 05:31 0 96 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Kabar meninggalnya Soni Ernata atau Ustadz Maaher dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Seperti yang dilansir dari Kompas.com  Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung. Sebab, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Menurut Argo, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.

Saat itu, Argo menjelaskan bahwa petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ujarnya.

Maaher sempat kembali mengeluh sakit setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan. Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.

“Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia,” tutur Argo.

Sementara itu, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher.

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,” kata dia.

Diberitakan, Maaher meninggal dunia pada Senin malam, 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Bareskrim Polri. Pukul 20.00 WIB jenazah Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur.

Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial. Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, mengatakan, Maaher memang sudah sejak beberapa waktu lalu sakit. Menurut dia, Maaher sempat dirawat di RS Polri.

“Meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri habis perawatan,” ungkap Djuju.

Sumber: Kompas.com

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x