x

UU TNI Direvisi, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga Ini

2 minutes reading
Sunday, 16 Mar 2025 17:27 0 400 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : DPR menggelar rapat terkait RUU TNI di salah satu hotel di Jakarta. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkap hasil pembahasan panitia kerja (panja) ialah penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata Hasanuddin, ada 10 K/L sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejagung.

“Tadi juga didiskusikan, ya, itu ada penambahan. UU Nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada 10. Kemudian, muncul dalam revisi tersebut penambahan 5. Mungkin sudah tahu, ya, teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (16/3/2025).

Kemudian bertambah lagi, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Sekarang ada di tambah 1, yaitu BNPP. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, BNPP yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” ujar TB Hasanuddin.

Prajurit di luar 16 K/L yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebut, 16 K/L ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang.

1. Koor Bid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Mahkamah Agung

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!