x

Viral Geng Motor Binjai Konvoi Bawa Sajam, 2 Orang Ditangkap

2 minutes reading
Monday, 8 Aug 2022 08:03 0 221 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Viral di media sosial aksi sekelompok remaja yang konvoi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam. Dalam video yang beredar dan dilihat tim redaksi Bicaraindonesia, Senin (8/8/2022), para remaja tersebut berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajamnya.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan bahwa peristiwa itu direkam pada Ahad (7/8/2022) kemarin.

Tak hanya berkonvoi hingga membuat masyarakat resah, kawanan geng motor ini juga menjarah sebuah konter ponsel yang berada di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

“Saat itu kelompok geng motor ini berhenti dan memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas. Lalu masuk kedalam toko dan mendatangi korban yang masih berusia 17 tahun bersama 2 temannya sambil mengacung-acungkan klewang dan celurit,”ujar Iptu Junaidi, Senin (8/8).

Melihat hal itu membuat korban bersama kedua temannya terkejut. Mereka lalu kabur, namun meninggalkan 3 sepeda motornya yang terpakir di depan toko tersebut.

“Lalu pelaku geng motor tersebut mengambil paksa 1 Sepeda motor Honda Scoopy korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Petugas mendapat informasi seorang pelaku yang masih berusia 18 tahun sudah diamankan warga sebagai anggota geng motor,” katanya .

Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial RAH (21) beserta sepeda motor korban di Jalan T Amir Hamzah.

“Kepada petugas, pelaku RAH l mengakui melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban dan menggunakan celurit milik pelaku,” ungakpnya.

Selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti berupa sebilah klewang, sebilah celurit dan sepeda motor korban dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x