Ojol mohon-mohon saat kendaraannya diamankan Dishub / Foto: Tangkapan layar BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial aksi seorang driver ojek online (ojol) yang memohon-mohon agar motornya tak diangkut petugas Dishub. Diketahui, motor driver ojol itu diangkut petugas Dishub di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) saat tengah mengambil makanan.
Dilihat dari video beredar seperti dilihat tim redaksi, Sabtu (20/6/2026), tampak petugas Dinas Perhubungan mengangkut beberapa kendaraan di lokasi, termasuk milik ojol itu. Dinarasikan ojol itu sedang mengambil pesanan makanan.
Tampak dalam video driver ojol itu memohon-mohon meminta keringanan agar kendaraannya tidak diangkut karena digunakan sebagai sarana utama untuk bekerja. Pengemudi ojol itu bahkan sampai memanjat mobil Dishub.
Namun, penertiban tetap dilakukan oleh petugas karena kendaraan tersebut dinilai parkir di lokasi yang melanggar aturan serta berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Terkait peristiwa itu, Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak angkat bicara. Ia mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Petugas melakukan penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
“Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring,” ujar Harlem dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Penertiban dilakukan dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (17/6). Kegiatan tersebut melibatkan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan kepolisian.
Harlem menjelaskan bahwa salah satu kendaraan yang ditindak diketahui milik pengemudi ojol yang kemudian viral. Saat kendaraan sudah berada di atas truk angkut, pemilik motor datang dan meminta agar kendaraannya tidak dibawa karena digunakan sebagai sarana utama untuk bekerja.
Kendati demikian, petugas tetap melanjutkan proses penindakan. Menurut Harlem, keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan selama proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.
“Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harlem menegaskan bahwa petugas telah memberikan penjelasan kepada pengemudi terkait alasan penindakan tersebut. Sudinhub juga mengaku memahami bahwa kendaraan merupakan alat utama bagi pengemudi ojol untuk mencari nafkah.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” katanya.
Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan itu langsung dilayani sesuai prosedur. Pengemudi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, kemudian diperbolehkan membawa kembali kendaraannya dan melanjutkan aktivitas.
Penertiban itu, kata Harlem dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama,” imbuhnya
Harlem juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugas yang menjadi sorotan publik. Sudinhub Jakarta Timur berjanji akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas agar penertiban dilakukan dengan lebih humanis dan persuasif.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Ka/dtc)