BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya. Pelecehan dan kekerasan seksual ini disebut melibatkan seorang pengurus di Perbakin dan atlet di bawah umur.
Kabar miring di Perbakin Surabaya ini mencuat setelah akun Instagram @viralforjusticecom mengunggah kronologi dugaan kekerasan seksual itu beserta bukti tulisan tangan yang diduga dari korban.
Menindaklanjuti kasus itu, Perbakin Surabaya telah menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku dengan menonaktifkannya dari kepengurusan organisasi. Perbakin juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan berstatus pelatih.
“Terduga ini sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Perbakin Surabaya. Tapi kalau dikatakan sebagai pelatih, dia bukan pelatih, tapi pengurus. Karena sebagai pegiat menembak di Surabaya ini ada banyak, otomatis dia mungkin mengajarkan para atlet,” ujar Ketua KONI Surabaya, Arderio, dikutip dari detikJatim, Kamis (11/6/2026).
Arderio menuturkan bahwa seseorang dapat disebut pelatih apabila telah memiliki surat keputusan (SK) sebagai pelatih pusat latihan cabang (puslatcab). Sementara terduga pelaku belum memiliki SK tersebut.
Ia juga mengatakan korban dalam kasus ini belum tercatat sebagai atlet Surabaya.
“Untuk ananda ini juga belum masuk sebagai atlet Surabaya,” katabya.
Kendati demikian, Arderio menegaskan KONI Surabaya dan Perbakin Surabaya mendukung penuh proses penanganan kasus tersebut.
“Agar bisa menjadi pelajaran seluruh penggiat olahraga di Surabaya. Bahwa olahraga ini ruang bebas, ruang aman, dan ruang nyaman untuk segala macam pihak. Terutama anak-anak kita di usia dini,” jelasnya.
Terkait kronologi dugaan peristiwa yang dilaporkan korban, Arderio mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci karena masih dalam proses pendalaman.
“Kemarin sampai larut juga, teman-teman Perbakin mendampingi pelapor,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari memastikan bahwa korban telah membuat laporan polisi (LP) dan LP itu pada Selasa (9/6).
“LP (dari korban) baru masuk 1 hari,” kata Melati, Rabu (10/6/2026). (Ka/dtc)