x

Vonis Oknum Polisi di Medan Dipangkas Hakim Tinggi, Jadi 2 Tahun Penjara

1 minutes reading
Wednesday, 1 Mar 2023 05:52 0 162 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Vonis oknum polisi di Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga, dipangkas menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Leonardo 4 tahun penjara atas kasus penganiayaa terhadap tahanan lain hingga tewas.

Dikutip dari detikcom, berdasarkan laman SIPP PN Medan pada Selasa (28/2/2023), banding tersebut diputuskan pada Rabu (22/2/2023) lalu. Majelis Hakim PT Medan menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU). Lalu, membatalkan putusan PN Medan tanggal 15 Desember 2022 Nomor: 1726/Pid.B/2022/PN Mdn.

“Menyatakan terdakwa Leonardo Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Duduk sebagai ketua majelis hakim pada sidang banding tersebut adalah Maringan Marpaung. Dengan hakim anggota Jamuka Sitorus dan Henry Tarigan.

Sebelumnya diketahui, Leonardo Sinaga divonis Majelis Hakim PN Medan dengan pidana 4 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim, Kamis (15/12/2022) lalu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x