x

Wanita yang Bakar Ibu Tirinya Hingga Tewas Diringkus Polisi

3 minutes reading
Monday, 14 Nov 2022 19:11 0 190 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Hanya dalam waktu singkat, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembakaran seorang perempuan tua bernama Nurhayani Dalimunthe, di Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kebupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut pada Jum’at dinihari, 11 November 2022 lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

Ironisnya, pelaku yang telah menghabisi nyawa korban tak lain adalah Diana Hasibuan, seorang wanita paruh baya yang tak lain adalah anak tiri korban. Kasus ini akhirnya terang benderang setelah polisi meringkus wanita 48 tahun tersebut.

Informasi pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa sadis itu diketahui bermula saat
Edi Anto Hasibuan (anak tiri korban) dan istrinya Suryani Tanjung, mendengar korban yang sudah berusia 60 tahun, berteriak kesakitan.

Penasaran dengan teriakan itu, pasangan suami istri ini yang tinggal bersebelahan rumah, masuk ke dalam rumah korban. Mereka pun terperanjat dan terkejut saat melihat pelaku Diana Hasibuan dan korban dalam keadaan kesakitan karena tubuh mereka terbakar.

“Meski dalam keadaan panik, pasutri itu berhasil memadamkan api yang menjilat sekujur tubuh korban,” terang Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki melalui Kaurbin Ops Reskrim Iptu H. Naibaho saat memaparkan pelaku kepada wartawan diruangnya, Senin malam (14/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengakuan pelaku kepada petugas, peristiwa itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban yang berjarak 20 meter sambil membawa mancis dan botol plastik yang berisi minyak tanah.

Sesampainya dirumah korban, pelaku membangunkan korban dengan cara menggedor pintu rumahnya, Setelah pintu terbuka, sempat terjadi percakapan antara pelaku dan korban.

Ketila itu, pelaku mengancam akan bunuh diri dengan cara membakar tubuhnya bermodal minyak tanah dan mancis. Namun niat itu dilarang korban. Tapi upaya penghalangan itu justru harus dibayar mahal oleh korban. Pelaku malah berbalik mengancam membunuh korban dengan cara yang dirancangnya.

Dan belum lagi korban sempat menghindar, pelaku langsung mengguyur korban dengan minyak tanah. Bersamaan dengan itu juga korban menyulut api dari mancis yang sudah dipersiapkannya.

“Melihat tubuh ibunya terbakar, pelaku juga membakar diri sambil memeluk korban. Namun karena merasa sakit dan kepanasan, kemudian pelaku melepas kan tubuh korban yang akhirnya korban tewas ditempat, makanya ditubuh pelaku juga terdapat luka bakar,” paparnya

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Naibaho, pelaku diduga mengalami depresi. Hal itu dibuktikan dengan berdasarkan surat keterangan dari dokter. Untuk memastikan kejiwaan tersangka, penyidik kemudian membawa tersangka ke medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Tersangka ini saat dilakukan pemeriksaan sedang mengalami depresi hal itu diketahui berdasarkan surat keterangan dari dokter. Untuk itu penyidik akan membawa tersangka ke medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara, dari kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol plastik dengan ujung terbakar beraromakan minyak, sehelai sarung yang terbakar , sehelai potongan daster, dan sebuah karper bekas terbakar

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan pasal 187 Ayat (3) jo 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup  atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x