x

Wapres: Pasar Muamalah Tidak Sesuai dengan Prinsip Ekonomi Syariah Indonesia

2 minutes reading
Thursday, 4 Feb 2021 09:24 0 422 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Praktik Pasar Muamalah yang beroperasi sejak 2014 di Depok, Jawa barat, menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta yang dilansir dari tempo.co, Kamis, (4/2/2021).

Terkait praktik Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli di zaman Nabi Muhammad SAW, Ma’ruf Amin mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang telah mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.

“Sistem keuangan di negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang keuangan dan ekonomi. Termasuk sekarang perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya,” paparnya.

Sebagai informasi, Pasar Muamalah merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di Pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Para pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

“Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita,” tegas Ma’ruf Amin.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebagai pengelola Pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan. Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar Muamalah berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberata 2,975 gram.

 

Sumber: Tempo.co

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x