x

Wow..! Ada Villa Mewah di Lahan TNGL, Benarkah Milik Bupati Langkat?

3 minutes reading
Monday, 23 Jun 2025 20:41 0 254 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Langkat: Sebuah villa mewah yang masih dalam tahap pembangunan dengan dua kolam renang berukuran besar di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendadak jadi isu santer yang kini jadi bahan pergunjingan.

Bukan karena rasa iri warga. Namun bangunan yang berdiri tak jauh dari objek wisata Batu Katak itu, isunya dibangun di areal Taman Nasional Gunung Leuser, persisnya di areal kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Yang cukup mencengangkan, beredar kabar bahwa villa mewah yang tengah dibangun itu disebut-sebut milik Buapati Langkat H Syah Afandin.

Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus yang sebelumnya tumbuh di areal itu, terlihat sudah tumbang dan tertimbun tanah yang sudah diratakan untuk pertapakan.

Di lokasi berbukit itu juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan dan meratakan pertapakan villa.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Beliau cukup sering datang kesitu. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat villa di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu siang (22/6/2025).

Kementerian LHK

Sementara, terkait status lahan, warga tidak mengetahui persis siapa pemiliknya. Mereka hanya mendengar, kalau lokasi itu punya Bupati Langkat yang biasa disapa Pak Ondim.

Karena disebut milik penguasa di Negeri Bertuah, warga pun enggan menelusurinya lebih jauh. “Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak.

Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Tindak Pidana

Jika lahan villa itu masuk dalam real hutan lindung,  bisa dipastikan bahwa aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan.

Sekadar informasi, saat ini negara sedang gencar-gencarnya memerangi mafia hutan. Pada April 2025 lalu, Kejaksaan Agung telah menyita 47.000 hektar lahan sawit di Register 40. Areal ini, masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) yang telah dialihfungsikan.

Perkebunan sawit PT Torganda milik DL Sitorus ini, diambil alih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola PT Agrinas Palma. Hal ini, sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum hak negara yang telah dikuasai orang yang tidak bertanggungjawab. (MB/Rz)

LAINNYA
x