x

Wujudukan Bukti Toleransi, Filipina Setujui RUU Penetapan Hari Hijab Nasional

3 minutes reading
Tuesday, 2 Feb 2021 06:02 0 141 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Filipina mewujudkan bukti toleransi dan mendukung umat muslim dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) soal penetapan tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional.

DPR Filipina dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut pada Selasa (26/1), dengan keseluruhan 203 anggota parlemen mendukung RUU tersebut.

Dilansir dari Arab News, Senin (1/2/2021) perwakilan partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan yang mensponsori RUU DPR No. 8249 tersebut, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan RUU tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah selanjutnya.

Pengesahan RUU ini dilakukan untuk mempromosikan pemahaman yang luas di kalangan non-muslim tentang praktik dan nilai penggunaan hijab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita muslim, dan mendorong wanita muslim dan non-muslim agar merasakan manfaat dari penggunaan hijab. Selain itu tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab dan menghilangkan kesalahpahaman tentang pilihan busana, yang kerap disalahartikan sebagai simbol penekanan dan kurangnya kebebasan.

RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup di seluruh negeri.

Sangcopan mengatakan bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia, seperti beberapa universitas di Filipina yang melarang mahasiswa Muslim mengenakan hijab.

“Beberapa dari mahasiswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa, ” katanya.

Pengesahan RUU penetapan Hari Hijab Nasional yang berteptan pada 1 Februari disebut Sangcopan akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap hijab.

“Mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesopanan,” kata Sangcopan.

Dr. Potre Dirampatan Diampuan, salah satu wali dari United Religions Initiative’s Global Council, menyambut baik undang-undang yang menjadi tonggak sejarah tersebut.

“Ini adalah penerapan dalam apa yang kita sebut inklusivitas. Saya pikir ini adalah langkah yang disambut sangat baik di mata komunitas muslim,” kata Diampuan kepada Arab News.

“Seorang wanita berhijab di sini selalu dilihat berbeda. RUU ini akan membuatnya menjadi pemandangan yang umum. Hijab akan menjadi bagian dari pakaian kita sebagai orang Filipina,” tambahnya.

Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 jiwa berdasarkan data terbaru. Diampuan mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan pengakuan terhadap populasi Muslim di Filipina sendiri.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut dapat lebih mendorong pemberdayaan perempuan di negara tersebut.

Wanita harus dihargai bukan dari penampilan mereka tetapi apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka kontribusikan kepada masyarakat… Di mana masyarakat sekuler mengatakan bahwa kecantikan ada di mata yang melihatnya, saya pikir Islam akan mengatakan bahwa kecantikan ada di hati orangnya,” kata Diampuan.

Sebgaimana Islam menjadi agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.

Di Mindanao terdapat daerah otonomi muslim Mindanao, yang terdiri dari provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu Tawi-Tawi, terkecuali kota Isabela di Basilan dan Kota Cotabato di Maguindanao.

 

Sumber: detik.com

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x