x

1 Dari 7 Pelaku Penganiayaan Anggota Intel Kodim 0204/DS Menyerahkan Diri

2 minutes reading
Wednesday, 1 Mar 2023 06:02 0 129 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Ultimatum berupa tindakan yang dilakukan Kapolresta Deliserdang Kombes Sinuhaji akhirnya membuat kompolotan penganiaya anggota Unit Intelijen Kodim 0204/Deliserdang, Serka Amosta Bangun, ketar ketir.

Buktinya, satu dari tujuh pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deliserdang, akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku adalah DP, warga Gang Tape, Perumahan Tamora Hijau, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Pria 36 tahun yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato tersebut menyerahkan diri kepada polisi, Sabtu (25/2/2023) lalu.

“Sudah empat hari lalu (Sabtu) menyerahkan dirinya,” kata salah seorang personel Polresta Deliserdang.

Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji juga membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp.

“Betul,” jawab mantan Wakapolrestabes Medan ini singkat, Rabu dinihari (1/3/2023).

Dengan begitu, berarti ada enam pelaku lagi yang masih diburu.

Dengan menyerahkan dirinya DP, maka sudah dua pelaku yang diamankan polisi. Pelaku pertama yang diamankan adalah Ifwanul Afwa (26), ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Tanjungmorawa.

Kombes Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204/DS, Letkol Yoga F dalam pers rilis kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Selasa, 21 Februari 2023 lalu, menerangkan penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis malam, 16 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban, Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe tersebut. Lantas, korban terlibat cekcok mulut dengan para pelaku.

Kemudian, pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya. Korban bersimbah darah karena kepalanya mengalami luka akibat lemparan botol tersebut.

Melihat itu, teman-teman pelaku malah ikut mengeroyok dengan menendang korban dan kedua rekannya Tobat Situmorang dan Surya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti enam botol minuman anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca.

“Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsidair pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara,” sebut Irsan Sinuhaji.

Di tempat yang sama, Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polresta Deli Serdang.

Dia berharap agar pelaku yang terlibat bisa secepatnya ditangkap. “Jangan ada satupun anggota ormas yang coba-coba melindungi,” tegas Yoga.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

LAINNYA
x