x

15 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Labuhanbatu, Kurir yang Sempat Kabur Diringkus di Riau

3 minutes reading
Monday, 18 Mar 2024 23:31 0 2020 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 15 kg narkotika jenis sabu dari seorang kurir berinisial Ali Guntur.

Aksi pria 31 tahun itu dipergoki saat akan mengantar barang haram itu ke pemesannya di daerah Aek Loba, Kabupaten Asahan pada Kamis malam, 22 Februari 2024 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Namu saat itu pelaku sempat kabur. Polisi yang melakukan pengejaran, akhirnya meringkus warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu di tempat persembunyiannya di Provinsi Riau.

“Tersangka Ali Guntur yang sempat lari ketika akan diringkus Tim Opsnal bersama 15 kg barang bukti narkoba Pada Kamis 22 Februari lalu itu berhasil dibekuk di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Sabtu 9 Maret 2024,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba tangkapan tersebut di Aula serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (18/3/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau bersama Forkopimda Labuhanbatu dan Labura menunjukkan barang bukti 15 kg sabu merek Number One yang langsung disita/foto : aji

Didampingi Dandim 0209/LB Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus, Kepala BNNK Labura, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Ketua PN Rantauprapat, Kapolres menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka berawal pada, Kamis (22/3/2024) lalu, ketika personel Satresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar yang masuk di Kecamatan Kualuh Leidong Labura. melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan karung berwarna biru dengan kecepatan tinggi,
menuju kota Tanjungbalai. Pengejaran pun dilakukan petugas.

“Tersangka Ali Guntur yang menggunakan sepeda motor Honda CB 150 Verza nopol BK 2644 JAM sambil membawa karung goni berisikan narkotika, mengetahui keberadaan polisi semakin memacu laju kendaraan sepeda motornya,” paparnya.

Selanjutnya, sambung AKBP Bernhard, aksi kejar itu berhenti sekitarvpukul 19.30 WIB di Dusun V Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ketika petugas terpaksa menabrakan mobil mereka ke sepeda motor tersangka, hingga tersangka terjatuh.

Namun saat itu, tersangka berhasil melarikan diri masuk ke dalam perkebunan milik warga dengan meninggalkan bungkusan karung serta sepeda motornya yang terjungkal di aspal.

“Pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas dengan berlari masuk ke perkebunan milik warga, sedangkan sepeda motor dan barang bukti narkoba yang dibungkus di dalam goni warna biru tertinggal dilokasi,” terangnya.

Sementara itu, dari hasil interogasi, tersangka Ali Guntur mengaku diimingi upah Rp1 juta untuk tiap 1 kilogram sabu, sehingga total upah yang dterimanya Rp15 juta jikab berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerimanya di Aek Loba, Kabupaten Asahan.

“Per 1 kg Sabu saya diberi imbalan Rp 1 juta, bila mana barang tersebut sampai ke tujuan di Aek Loba, Kabupaten Asahan” terang tersangka kepada wartawan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

 

LAINNYA
x