x

Pesta Sabu Belum Terealisasi, 2 Pegawai RSUD Rantauprapat Keburu Dicokok Polisi

2 minutes reading
Thursday, 7 Jan 2021 14:00 0 202 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Wajah keluarga besar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat tercoreng akibat ulah 2 pegawainya yang nekad menjadikan salahsatu ruangan di Lantai 4, menjadi arena pesta sabu.

Kasus ini terungkap saat tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, melakukan penggerebekan pada Senin dinihari, 4 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di saat mereka tengah piket.

Sialnya, kedua warga Kel. Silandorung Kec. Rantau Utara masing-masing berinisial PJH alias Putra (34) berstatus ASN dan AH alias Pauji (33) honorer, ditangkap disaat pesta narkoba itu belum sempat dimulai.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang aksi pegawai RSUD Rantauprapat yang kerap menggelar pesta sabu di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

“Ketika ditangkap dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa 1 plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirex bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah pipet berbentuk skop,” terang Martualesi, Kamis (7/1/2021).

Selanjutnya, sambung Martualesi, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama A, warga Sioldengan, Kec. Rantau Selatan

“Hasil pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran, namun tidak ditemukan dirumahnya, sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan juga, kata Martualesi, diketahui kedua tersangka sudah berulang kali menggunakan sabu di RSUD Rantauprapat ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.

“Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Martualesi.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x