x

2 Bulan Diburon, Pembobol Rumah di Simalungun Ditangkap di Batangkuis

2 minutes reading
Saturday, 14 Aug 2021 07:30 0 165 admin

BICARAINDONESIA-Batangkuis : Tim Satreskrim Polres Simalungun, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), setelah diburon selama 2 bulan.

Dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Batangkuis, tersangka Patrick Sianipar alias Memet di rumah kontrakannya di Dusun II, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, ditangkap pada Jum’at malam, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanitreskrim Polsek Batangkuis, Iptu Arif yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya memback-up penangkapan pelaku. “Iya, kita back-up saja,” katanya, Sabtu (14/8/2021).

Mantan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Deliserdang ini menambahkan, pria 42 tahun itu sudah menjadi buruan Polres Simalungun sejak dua bulan belakangan. “Lebih kurang dua bulan,” katanya.

Arif juga menjelaskan, tersangka merupakan pembobol rumah milik Delviana br Naibaho (69), pensiunan Diakones (pelayanan pastoral gereja), warga Jalan Besar Tiga Ras, Nagori Simantinpane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan pelaku juga dibenarkan Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus. “Dari Polres Simalungun melakukan penangkapan di-back up oleh Polsek Batangkuis,” ucapnya.

Terpisah, warga Dusun II, Desa Bakaranbatu, Kabupaten Deliserdang, menyebut pelaku baru dua minggu belakangan menyewa rumah milik Pak Munthe. Dia tinggal bersama istri dan anaknya.

“Baru seminggu dua minggu ini kayaknya. Kalau keluar dia naik becak barang gitu. Eh, nggak nyangka rupanya buronan,” kata beberapa warga sekitar.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x