x

2 Tahun Kabur dari LP, Edi Kembali Rasakan Dinginnya Lantai Penjara Polres

2 minutes reading
Monday, 2 Nov 2020 12:29 0 138 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Edi Syahputra alias Edi (45) warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kembali meraksakan dinginnya lantai Penjara Polres Labuhanbatu

Tersangka tersebut adalah tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik pada 2018 lalu, Sabtu (31/10/2020) berhasil kembali ditangkap di Perairan Selat Malaka.

Tersangka Edi ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, bekerja bersama dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Senin (2/11/2020) mengatakan, Edi Syahputra merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu, berhasil kembali ditangkap, Sabtu (31/10/2020), di Perairan Selat Malaka.

“Tersangka Edi yang kabur bersama 15 orang tahanan lainnya, merupakan tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. dan mereka kabur dari LP Labuhan Bilik diketahui terjadi pada hari Jumat tgl 13 April 2018 sekira pukul 01.00 Wib dengan cara merusak asbes ruangan tahanan, lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh hari,” terang Kapolres.

Selain tersangka Edi, sambung Kapolres, sehari pasca kaburnya tahanan dari LP, petugas behasil kembali menangkap 4 orang, yang mana 2 orang telah meninggal dan 2 lagi masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakan (LP) Loubusona Rantauprapat.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka Edi saat ini ditahan di Polres Labuhanbatu dan berkas perkara Edi sudah lengkap dan segera disidangkan.

Selain itu Martulesi juga menghimbau kepada tahanan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.

“Kepada 10 orang tersangka yang masih dalam pelarian diimbau agar segera menyerahkan diri, karena akan dicari hingga ketemu hidup dan mati,” terang Martualesi.

Adapun identitas 10 Orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana narkotika yang masih dalam pelarian yakni, RT warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu, SZL warga Sei Lasolo 2 Kel Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Tanjungbalai, RP warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu, RM warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kec. NA IX X Kab. Labura DSM warga Sumberjo Desa Sungai Raja Kec. NA IX X Kab. Labura.

Selanjutnya, PS warga Jl.Bersiap no. 57 Desa Tengah Kec. Pancur Batu Kab. Deliserdang, HBH warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kec. Bilih Hilir Kab. Labuhanbatu, CRM warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak Kec. Pancur Batu Kab. Deliserdang.

HRN warga Dusun Mude Uken Desa Kute Lintang Kec. Blang Kejeren Gayo Luwes, SNR warga Dusun 9 Teluk Sentosa Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x