BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga anggota organisasi Kadin Cilegon dipecat terkait dengan dugaan pemalakan di Cilegon, Banten.
Ketua Kadin Anindya Bakrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang digelar kepolisian dalam kasus tersebut.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5/2025).
Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan.
Diketahui, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat malam (16/5). Penyidik, pada saat yang sama
juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten