x

3 Provinsi Ini Terapkan PJJ, Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

2 minutes reading
Monday, 7 Sep 2026 11:02 0 116 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Beberapa wilayah telah beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah dari rumah sebagai respons terhadap hujan abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Keputusan untuk menerapkan PJJ ini diambil demi melindungi siswa dari paparan abu vulkanik.

‎Dikutip dari detikcom, Senin (7/9/2026), daerah yang menerapkan PJJ itu berada di beberapa provinsi. Berikut daftar daerah yang menerapkan PJJ.

DKI Jakarta

‎Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa PJJ akan diterapkan di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Mulai tanggal 7 September 2026 hingga ada pengumuman lebih lanjut.

‎”Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Minggu (6/9/2026).

SMA dan SMK di Banten

‎Pemprov Banten telah mengeluarkan imbauan untuk PJJ bagi siswa SMA, SMK, dan SKh menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Pelaksanaan PJJ ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu 7-9 September 2026.

‎”Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses PJJ selama 3 (tiga) hari, pada Senin sampai dengan Rabu,” kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Jamaluddin, dalam edaran tersebut, Minggu (6/9/2026).

‎Sebagai informasi, keputusan soal sekolah tingkat SMA dan sederajat merupakan wewenang provinsi. Sementara, kewenangan terkait sekolah di tingkat PAUD hingga SMP berada di Pemkab/Pemkot.

Provinsi Lampung

‎Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menginstruksikan penyelenggaraan PJJ pada tanggal 7 hingga 8 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak abu vulkanik.

‎Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 mengatur seluruh aktivitas belajar mengajar jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dialihkan menjadi pembelajaran daring dari rumah. Perkembangan situasi terus dipantau dari otoritas yang berwenang. (ki/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!