x

Hana Hanifah Diperiksa soal Judi Online

2 minutes reading
Thursday, 1 Feb 2024 09:54 0 222 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Nama artis Hana Hanifah tengah menjadi sorotan usai dirinya diperiksa terkait kasus promosi judi online. Padahal dulunya Hana sempat menjadi perbincangan publik karena tersandung kasus prostitusi.

Saat ini, Hana Hanifah masih berstatus sebagai saksi.

“Saksi dalam rangka klarifikasi/penyelidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan adanya tersangka di kasus tersebut. Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mencari ada-tidaknya unsur pidana terkait kasus tersebut.

“Belum (ada tersangka), masih kita selidiki kebenarannya dan pemenuhan unsur-unsur pidananya ada atau tidaknya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 Hana Hanifah diamankan polisi saat sedang bersama seorang pria berinisial A di salah satu hotel di Medan. Polisi juga mengungkap ada uang Rp 20 juta yang diduga sudah diterima Hana Hanifah.

Hana ditangkapa di salah satu hotel di kawasan Medan Barat sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7/2020). Namun, saat itu Hana tidak menjadi tersangka tetapi hanya menjadi saksi.

Polisi pun menggelar konferensi pers pada Selasa (14/7/2020) malam setelah pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus prostitusi Hana selesai dilakukan. Dalam konferensi pers itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengumumkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yaitu R dan J.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” ungkap Kombes Riko.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi karena berada di Jakarta.

LAINNYA
x