BICARAINDONESIA-Medan : Berakhir sudah pelarian pria berinisial MUS ini. 4 tahun diburu, pelarian DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar warung serba ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumut Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD itu kandas di tanga Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tanpa perlawanan dan dinilai kooperatif, tersangka diamankan di rumahnya di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu sore, 2 Februari 2022 kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka kemudian langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Data dari pihak Kejati Sumut menyebutkan, MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Ia diketahui merupakan Direktur PT DUS dengan alamat terakhir di kawasan Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.
Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah memanggil tersangka. Akan tetapi ia tidak pernah datang menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
Tersangka MUS terjerat dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp361.585.915.
Dalam perkara ini selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai), Aliman Saragih yang sudah menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya, tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pendataan oleh Tim Intel Kejatisu, pada hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka diserahkan ke Kejari Sergai untuk proses lebih lanjut dan akan ditahan di Lapas Kelas II Tebingtinggi.
Editor : Teuku/*
No Comments