Gedung KPK / Foto: Ist. BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK memeriksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma (AAF) terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Pemeriksaan Ammy dilakukan pada Selasa (5/5/2026).
“Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (6/5/2026).
KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang tiap-tiap saksi itu didalami soal alur perintah pemerasan oleh Syamsul.
Sejauh ini KPK mendapat keterangan saksi bahwa uang pemerasan yang dikumpulkan dalam kasus ini berasal dari para staf di bawahnya. Sehingga pemerasan dalam kasus ini bersifat berjenjang.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari tiga juta hingga sepuluh juta. Nah itu dikumpulkan dari beberapa staf,” sebutnya.
Usai diperiksa, Ammy mengaku tak mengetahui modus korupsi dalam kasus ini. Ammy mengaku hanya ditanya mengenai tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap.
“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya, saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya.
“Kemudian apa saja, sih yang dilakukan oleh wakil bupati? Wakil bupati, ya, tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja. Ya, cuma gitu-gitu saja,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.
Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp750 juta.