Wajah terduga pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus / Foto: detikcom (Mulia Budi) BICARAINDONESIA-Jakarta : Empat oknum TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang diterapkan yakni terkait tindak pidana penganiayaan berat.
“Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu : Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP,” Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, Senin (13/4/2026), dikuitp dari detik.
Oditurat Militer menyatakan bahwa berkas perkara keempatnya telah lengkap. Keempat tersangka akan segera disidang.
“Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,” katanya.
Pihaknya, kata Andri, tengah mengolah berkas perkara untuk diproses lebih lanjut. Nantinya surat dakwaan akan disusun Oditur Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
“Kami saat ini sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim Berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,” ungkap dia.
Oditurat Militer II-07 Jakarta masih menunggu jadwal sidang. Dia menyebut jadwal sidang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Jakarta.
“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” kata Andri.
Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Ada empat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” tutur Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (7/4).
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). (Ka/dtc)