x

8 Perampok Truk Sawit di Asahan Ditangkap, 5 Diantaranya Ditembak

2 minutes reading
Tuesday, 17 May 2022 08:05 0 117 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Setelah melakukan perburuan hampir sebulan, tim Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap aksi perampokan truk sawit yang terjadi pada Ahad sore, 8 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Dari 10 orang pelaku dan penadah hasil rampokan, 8 orang diantaranya turut berhasil diringkus di sejumlah lokasi berbeda pada Jum’at, 13 Mei 2022. Bahkan 5 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Pelaku ada 10 orang termasuk penadah, sedang yang tertangkap baru 8 orang, yang dua masih buron, termasuk tersangka Jefriadi, pemilik senjata api. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Ada yang di Medan, Rantauprapat dan Aek Kanopan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam temu pers di halaman Mapolres, Selasa (17/5/2022).

Didampingi Kasatreskrim AKP Muhamad Said Husen dan Kasi Humas Polres Asahan Ipda Carles Sianipar, Putu Yudha juga menjaskan, pelaku sudah merencanakan untuk merampok truk bermuatan sawit yang dikemudikan Sabdan Sandi Zulkarnain ketika melintas di Desa Aek Nabuntu,  Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Para pelaku dan penadah perampokan trus sawit yang berhasil ditangkap/foto : ed

“Saat itu, tiba-tiba truk yang dibawa korban disalip mobil Daihatsu Terios BK 2216 RY warna silver yang berisi 7 tersangka masing masing, Irwansyah, Adi, Ardiansah, Supriono, Wahyu, Jafenson dan Jefriadi. Selanjutnya korban dipaksa turun dari truknya dengan todongan senjata api. Lalu tangan dan kaki korban di ikat, mulut dan mata di lakban,” urai Putu.

Bukan itu saja salah satu tersangka yang bernama Jefenson menginjak kepala korban serta memukul kepala korban dengan kunci roda, serta melukai punggung korban dengan pisau cutter.

Selanjutnya, sambung Putu Yudha, buah sawit hasil rampokan dijual di salah satu RAM di Aek Kanopan dengan harga Rp13.000.000.

“Sedangkan truk dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad dengan harga Rp105.000.000. Lalu mobil tersebut di jual kepada Fahzri. Hasil kejahatan itu digunakan para tersangka untuk berfoya foya dan membeli Narkoba dan handphone,” tandas mantan Kapolres Tanjungbalai itu.

Sementara, akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e,4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Dalam kasus ini, barang bukti yang disita 1 mobil Terios BK 2216 EY, satu kunci roda, satu bantal, tali plastik dan lakban serta uang sebesar Rp2.890.000 sisa kejahatan,” pungkasnya.

Penulis : Edi (cw)
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x