BICARAINDONESIA-Gunungsitoli : Pemerintah Kota Gunungsitoli akan berlakukan denda sebesar Rp100 Ribu, bagi warga yang abai tergadap protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 tentang kenormalan baru di Kota Gunungsitoli.
Pemberlakuan Perwal tersebut dilakukan, mengingat kasus covid-19 di Kota Gunungsitoli termasuk di daerah tetangga seperti Nias Utara dan Nias Barat mulai meningkat.
Walikota Gunungsitoli menginstruksikan kepada Dinas terkait, diantaranya Satpol PP dan Dinas Perdagangan, untuk menindak siapapun yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
“Siapa yang nakal maka silahkan ditindak secara tegas tanpa memandang latar belakang sosialnya,” ujar Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua saat menggelar rapat tim Satgas Covid-19 bersama unsur forkompimda, dan para pemuka agama, Selasa (25/8/2020).
Lakhomizaro menuturkan bahwa protokol kesehatan di Kota Gunungsitoli abai dipatuhi warga, dan mengingatkan para ASN untuk bisa memberi contoh kepada masyarakat. “Saya melihat banyak sekali warga yang abai akan protokol kesehatan, termasuk jajaran ASN, jadi saya meminta ASN bisa memberi contoh kepada masyarakat,” katanya.
Pemberlakuan Perwal Nomor 30 Tahun 2020 tersebut, mendapat respon positif dan mendapat dukungan dari pihak terkait, yang menilai sangat efektif untuk diberlakukan. Namun, beberapa tokoh agama menyarankan Pemko Gunungsitoli untuk mengganti denda uang dengan sanksi sosial.
Menanggapi saran para tokoh agama tersebut, secara tegas Lakhomizaro Zebua menyatakan denda Rp.100 Ribu tetap diberlakukan dan alternatif kedua sanksi sosial seperti menyapu. “Tetap kita berlakukan denda 100 ribu dan kedua menyapu sebagai alternatif. Untuk itu, kami minta dukungan kita semua demi kebaikan bersama,” pungkas Lakhomizaro.
Penulis : Ega
Editor : Amri
No Comments