x

KPK Serahkan Data Kekayaan 134 Pegawai Pajak ke Kemenkeu

2 minutes reading
Monday, 13 Mar 2023 16:06 0 119 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Laporan audit terkait temuan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang “tajir” dan memiliki saham di 280 perusahaan, diserahkan KPK ke Kementerian Keuangan. KPK mengirim laporan audit tersebut pad hari ini.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, 134 pegawai DJP tersebut merupakan pegawai yang wajib lapor pada LHKPN.

“Mau kirim daftar 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti,” jelas Pahala, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, Pahala menjelaskan, KPK menemukan 134 pegawai DJP yang memiliki 280 perusahaan tertutup, di bawah nama istrinya. 280 perusahaan tersebut dibuat, kata Pahala, sebagai upaya para pegawai DJP untuk melakukan pencucian uang dari wajib pajak. Sebab beberapa perusahaan di antaranya bergerak dalam bentuk perusahaan konsultan pajak.

“Yang kita cari terlebih dulu adalah yang konsultan pajak. Karena itu pasti berkaitan dan itu ada dua,” kata Pahala, Kamis (9/3/2023).

Secara aturan perundang-undangan, memang tidak ada larangan bagi para PNS Pajak untuk memiliki saham atas nama istri di perusahaan tertutup. Namun, secara etika, pembentukan perusahaan secara tertutup itu tidak etis.

Menurut Pahala, sebagai abdi negara apalagi bertugas untuk melayani masyarakat, pegawai pajak sangat dekat dengan penerimaan negara yang dananya bersumber dari masyarakat pembayar pajak.

“Jadi, konflik kepentingan. Dia memperlebar risikonya, yang lebih susah lagi dicari. Banyak macam-macam perusahaannya, 280 lagi diteliti mana yang perusahaan konsultan,” ujar Pahala.

“Bisa saja perusahaan catering. Ini membuka peluang, kalau wajib pajak mau nego transfernya ke perusahaan catering aja. Nah, di situlah risikonya makin lebar. Bukan boleh enggak boleh, tetapi untuk apa buka peluang yang risikonya makin lebar,” tandas Pahala.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x