BICARAINDONESIA-Deliserdang : Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 33 kg sabu-sabu di kawasan Sei Mencirim, Deliserdang. Barang haram itu disembunyikan pelaku di dinding mobil dan akan dikirim ke Jakarta.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommi Aruan, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat (21/2/2025/2025). Ada seorang warga Aceh berinisial MN (32) yang diamankan saat kejadian itu. “Satu orang berinisial MN kami amankan,” kata Tommi Aruan, Minggu (23/2/2025).
Lebih lanjut, Tommi menyebut bahwa narkoba itu dibawa dari Aceh. Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Jakarta. Barang haram itu disembunyikan pelaku di dinding mobilnya agar tidak terdeteksi.
“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi. Barang itu hendak diedarkan ke Jakarta,” ucapnya.
Pihaknya, kata Tommi, masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk menyelidiki jaringannya.
“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*