x

Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Monday, 5 May 2025 17:03 0 2396 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka kasus vape dengan kandungan obat keras zat etomidate. Pria yang akrab disapa Ijonk itu telah ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu (4/5/2025), sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Senin (5/5/2025).

Ijonk dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan dan dikenai pidana turut serta. “Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujar Ade Ary.

Absen Pemeriksaan

Jonathan Frizzy alias Ijonk sempat absen dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus vape yang mengandung obat keras itu. Polisi menyebut, pemeriksaan lanjutan Jonathan Frizzy seharusnya dilakukan pada pekan depan.

“Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari pemulihannya,” kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu, Rabu (30/4/2025).

Meski demikian, Michael mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan, jika kondisi Jonathan Frizzy sudah membaik setelah menjalani operasi. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dokter terkait kondisi Ijonk.

“Betul, kalau misalkan dianya kondisinya sudah fit, melihat dari segi kemanusiaan juga,” ujarnya.

Nama Ijonk sendiri muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka, yakni pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!